Permohonan Taukil Wali

Persyaratan

PERMOHONAN TAUKIL WALI

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
  2. Fotocopy KTP saksi berjumlah 2 orang
  3. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
  4. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
Prosedur

Prosedur

  1. Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Manggis
  2. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Manggis untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali