Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Persyaratan

PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN


  1. Pencatatan Perjanjian Perkawinan dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain:
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Perjanjian Perkawinan
  5. Buku Nikah suami dan /atau Istri
  6. Pencatatan Perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan
  7. Fotocopy KTP
  8. Fotocopy KK
  9. Fotocopy Perjanjian Perkawinan
  10. Buku Nikah suami dan /atau Istri
Prosedur

1. Mengajukan permohonan

2. Menyerahkan persyaratan sesuai permohonan

3. Menerima layanan