Pencatatan Itsbat Nikah

Persyaratan

PERSYARATAN

  1. Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama 
  2. Fotocopy KTP Suami Istri 
  3. Fotocopy KTP Wali 
  4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Nikah
  5. Fotocopy Kartu Keluarga 
  6. Fotocopy Ijazah terakhir 
  7. Fotocopy Akta Kelahiran 
  8. Pas Foto Background Biru  (Berkopiah/berjilbab) 
    •  2x3 = 4    
    •  3x4 = 4
    •  4x6 = 1 

     


Prosedur
Prosedur
  1. Lengkapi Seluruh persyaratan  Itsbat Nikah 
  2. penyerahan dokumen persyaratan Itsbat nikah ke KUA 
  3. Pengecekan kelengkapan berkas itsbat nikah
  4. pemrosesan Akta Nikah dan pencetakan buku nikah 
  5. pemohon menerima buku nikah