Konsultasi dan Bimbingan

Persyaratan

KONSULTASI DAN BIMBINGAN

1. Layanan ini meliputi :

  1. Konsultasi Hukum Islam
  2. Konsultasi Nikah/Rujuk
  3. Konsultasi wakaf
  4. Konsutasi Keluarga
  5. Bimbingan Perkawinan
  6. Bimbingan Kemasjidan
  7. Bimbingan Majelis Taklim

2. Mengisi form permohonan konsultasi

3. Membawa dokumen yang ditentukan


Prosedur

Prosedur:

  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak dan ditembuskan melalui UPL KUA Kecamatan Manggis atau datang langsung ke KUA Kecamatan Manggis
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan