PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan

PERSYARATAN  NIKAH DI KUA KECAMATAN MELAYA

  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir) Model N1.pdf
  • Surat Permohonan Kehendak Nikah (Model N2 Terlampir); Model N2.pdf
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir); Model N4.pdf
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun; Model N5.pdf
  • Mengisi data Calon Pengantin (terlampir);  Persyaratan Nikah Baru  
  • Fotokopi KTP/Kartu Keluarga, akta kelahiran dan dan ijazah terakhir;
  • Fotocopy KTP/dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP/Resi 2 orang saksi nikah (Syarat Saksi : Laki-laki, Muslim dan Cukup Umur/Baligh)
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas ;
  • Fotokopi kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin wanita;
  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran  3x4 = 2 lembar dan 2x3 = 6 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda Atau Janda Model N6;
  • Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain.
  • No Hp dan Email Calon Suami & Istri

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah ;
  • dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  • Fotokopi paspor dan visa bagi WNA;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  • Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin;
  • Surat Taukil Wali bagi calon pengantin wanita yang Walinya tidak bisa hadir akad nikah.
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf. 
  • MEPAMIT FIX HINDU.pdfcara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
Prosedur
Prosedur

1. Mengisi formulir  Pendaftaran  pernikahan dan  melampirkan persyaratannya ;

2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

  • Akses simkah4.kemenag.go.id
  • Membuat Akun
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukkan email dan unggah foto
  • Checklist dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran kirim  via WA (085338346812 / +62 87727447380) atau datang langsung ke KUA Kec. Melaya
  • Menunggu Konfirmasi dari admin yang dikirim melalui email yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan membawa persyaratan ke KUA Kec. Melaya 

3.  Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

4. Pemeriksaan Pernikahan terhadap xalon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Melaya 

5. Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Melaya 

6.  Biaya Nikah

     Biaya nikah Rp. 0,- dan membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor post setelah mendapat billing  dari KUA Kecamayan Melaya 

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi  VIA WA (085338346812 / +62 87727447380 )atau datang langsung ke KUA Kecamatan  Melaya 


Download formulir
Download