PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN MELAYA
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
1. Mengisi formulir Pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya ;
2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :
3. Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
4. Pemeriksaan Pernikahan terhadap xalon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Melaya
5. Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Melaya
6. Biaya Nikah
Biaya nikah Rp. 0,- dan membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor post setelah mendapat billing dari KUA Kecamayan Melaya
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi VIA WA (085338346812 / +62 87727447380 )atau datang langsung ke KUA Kecamatan Melaya