REKOMENDASI PENGESAHAN NADZIR

Persyaratan

A. Perseorangan

  1.  Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang
  2.  Surat permohonan dari kelurahan/ Takmir Masjid 
  3. Poto copy KTP pengurus Nadzir 
  4. Susunan pengurus Nadzir 


B. Badan Hukum

  1. Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

C. Organisasi

  1. Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
Prosedur
Prosedur
  1. Pengurus nazhir yang ditunjuk  hadir ke KUA dengan membawa syarat yang telah ditentukan.
  2. KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi.
  3. Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kab. Jembrana /Perwakilan Provinsi Bali