PELAYANAN PERUBAHAN STATUS KTP/KK

Persyaratan

1. Pasangan Pengantin yang berada di satu kota/Kabupaten

2. KTP, KK Asli

3. Konfirmasi Tempat Tinggal Setelah Menikah.

Prosedur

1. Operator KUA Melaporkan kepada Dispendukcatatan Sipil Kab. Jembrana Melalui Aplikasi SILAYAK

2. Mengkonfirmasikan Kepada Petugas Dispendukcatatan Sipil Kab. Jembrana Melalui WA (085338346812)

3. Mengambil KTP, KK yang baru dengan status kawin tercatat dan menyerahkan KTP, KK yang lama.

4. Menyerahkan KTP, KK baru kepada pasangan pengantin.