1. Mengajukan Permohonan Pengukuran Arah kiblat ke KUA Kecamatan Melaya
2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
3. Adanya Persetujuan Tokoh Agama Tempat Ibadah yang akan diukur Arah Kiblatnya