PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)

2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak serta surat keterangan rusak dari Desa/Kelurahan.

3. Apabla hilang, Maka surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pas Photo suami/istri warna biru ukuran 2x3 = 2 lembar,  berpakaian rapi dengan  mengenakan kopiah/jilbab  


Prosedur

1. Mendaftar melalui UPL  VIA Chat WA (085338346812) / https://kua-bali.id/antrean/kua_melaya

2. Menyerahkan persyaratan

3. melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah