Persyaratan
1. Layanan ini meliputi :
- Konsultasi Hukum Islam
- Konsultasi Nikah/Rujuk
- Konsultasi wakaf
- Konsutasi Keluarga
- Bimbingan Perkawinan
- Bimbingan Kemasjidan
- Bimbingan Majelis Taklim
2. Mengisi form permohonan konsultasi
3. Membawa dokumen yang ditentukan
Prosedur
- Melakukan permohonan melalui aplikasi layak dan ditembuskan melalui UPL KUA Denbar atau langsung datang ke KUA Denpasar Barat
- Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
- Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan