KOSULTASI DAN BIMBINGAN

Persyaratan
1.   Layanan ini meliputi : 
  • Konsultasi Hukum Islam
  • Konsultasi Nikah/Rujuk
  • Konsultasi wakaf
  • Konsutasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Bimbingan Kemasjidan 
  • Bimbingan Majelis Taklim 

 2.  Mengisi form permohonan konsultasi

 3.  Membawa dokumen yang ditentukan 

Prosedur
  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak  dan  ditembuskan melalui UPL KUA Denbar atau langsung datang ke KUA Denpasar Barat
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan
Prosedur
Prosedur
  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak  dan  ditembuskan melalui UPL KUA Denbar atau langsung datang ke KUA 
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan