Legalisasi Buku Nikah

Persyaratan

PELAYANAN LEGALISASI

FOTOCOPY BUKU NIKAH/ KUTIPAN AKTA NIKAH



PERSYARATAN

  1. Buku Nikah asli;
  2. Foto copy KTP ( Suami – Istri )
  3. Foto copy Paspor ( Bagi WNA )
  4. Jika pengurusan dipercayakan kepada pihak lain,

maka menyerahkan :

a. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,-

b. Foto copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa


Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah di KUA Kecamatan Mendoyo;
  2. Petugas memeriksa dan menverifikasi keabsahan dokumen ( jika lengkap dan sah akan diproses , jika tidak akan dikembalikan ke Pemohon )
  3. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen;
  4. Pemohon mendapatkan foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.