Pembuatan Akta Ikrar Wakaf/ Akta pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah

Persyaratan
  • Surat Ketarangan tanah wakaf dari Kepala Desa / Lurah;
  • Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan sedang
  • Tidak dijaminkan, diketahui Kepala Desa / Lurah dan diperkuat oleh Camat;
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain beserta foto copynya;
  • Foto copy KTP dan KK wakif yang telah dilegalisir ( jika wakif masih hidup );
  • Foto copy KTP dan KK nadzir dan 2 orang saksi yang telah dilegalisir;
  • Foto copy SK/ bukti pendaftaran nadzir;
  • Surat pengesahan nadzir ( dibuat oleh pihak KUA );
  • Materai Rp. 10.000,- sebanyak 8 lembar
Prosedur
  • Pemohon meyerahkan persyaratan permohonan AIW/ APAIW kepada
  • Petugas di KUA Kecamatan Mendoyo;
  • Petugas pendafataran memeriksa dan menverifikasi keabsahan dokumen
  • ( jika lengkap dan sah akan diproses jika tidak, akan dikembalikan ke Pemohon;
  • Petugas melakukan entry data wakif, nadzir dan saksi serta menyiapkan dokumen
  • WT1, WT2, WT2a atau WT3, WT3a dan WT4/WT4asebanyak 4 rangkap;
  • PPAIW melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan permohonan
  • AIW/ APAIW dan dokumen terkait;
  • Pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif oleh wakif ( jika masih hidup) dihadiri oleh PPAIW,
  • Nadzir dan 2 saksi
  • Penyerahan IAW/ APAIW