Pembuatan Akta Ikrar Wakaf/ Akta pengganti Akta Ikrar Wakaf Tanah
Persyaratan
- Surat Ketarangan tanah wakaf dari Kepala Desa / Lurah;
- Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan sedang
- Tidak dijaminkan, diketahui Kepala Desa / Lurah dan diperkuat oleh Camat;
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain beserta foto copynya;
- Foto copy KTP dan KK wakif yang telah dilegalisir ( jika wakif masih hidup );
- Foto copy KTP dan KK nadzir dan 2 orang saksi yang telah dilegalisir;
- Foto copy SK/ bukti pendaftaran nadzir;
- Surat pengesahan nadzir ( dibuat oleh pihak KUA );
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 8 lembar
Prosedur
- Pemohon meyerahkan persyaratan permohonan AIW/ APAIW kepada
- Petugas di KUA Kecamatan Mendoyo;
- Petugas pendafataran memeriksa dan menverifikasi keabsahan dokumen
- ( jika lengkap dan sah akan diproses jika tidak, akan dikembalikan ke Pemohon;
- Petugas melakukan entry data wakif, nadzir dan saksi serta menyiapkan dokumen
- WT1, WT2, WT2a atau WT3, WT3a dan WT4/WT4asebanyak 4 rangkap;
- PPAIW melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan permohonan
- AIW/ APAIW dan dokumen terkait;
- Pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif oleh wakif ( jika masih hidup) dihadiri oleh PPAIW,
- Nadzir dan 2 saksi
- Penyerahan IAW/ APAIW