PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan

PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN MENDOYO

1. Surat pengantar perkawinan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat (Model N1 terlampir);

2. Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N4 terlampir);

3. Surat izin orang tua (Model N5 terlampir), bagi calon pengenatin yang belum mencapai usia 21 tahun;

4.. Mengisi surat pernyataan dan data pengantin (terlampir)

5. Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ keterangan kelahiran dan Ijazah terakhir;

6. Foto copy KK dan KTP calon pengantin/ Resi dan kartu keluarga wali nikah serta foto copy KTP/Resi 2 orang saksi nikah

7. Fotokopi kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin wanita;

8. Surat pernyataan Jejaka / Perawan atau Duda / Janda bermaterai Rp. 10.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;

9. Pas foto dengan latar belakang biru langit, masing-masing berukuran 4x6= 2 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;

10. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;

11. Akta Cerai bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai

12. Akta Kematian / keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda mati

13. Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

 

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;

2. Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah ;

dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;

  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  • Fotokopi paspor dan visa bagi WNA;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI dan PNS nya;
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf;
  • Melampirkan foto kopi sertifikat Suscatin / kursus calon pengantin.
Prosedur

1. Mengisi formulir pernikahan dan melampirkan persyaratannya ;

2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online dengan cara :

  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana :

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan,

b. Tanggal dan Jam

  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukkan email dan unggah foto
  • Checklist dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran kirim ke KUA Kecamatan Mendoyo via WA (0813376666433)
  • Menunggu Konfirmasi dan Pemanggilan Pemeriksaan Calon Pengantin

3. KUA Kecamatan Mendoyo akan melakukan konfirmasi setelah adanya validasi dari DUKCAPIL untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

4. Biaya Nikah

Biaya Pencatatan Nikah Rp. 0,- jika dilaksanakan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja, dan Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah, serta dibuatkan billing dan disetorkan langsung ke Bank / Pos persepsi.

Untuik informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubunhi Petugas KUA Kecamatan Mendoyo via WA (081337666433) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Mendoyo.

Download formulir
Download