Persyaratan
SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
- Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa ( dengan surat kuasa )
- Apabila alasan buku nikah rusak, harus membawa buku nikah yang rusak
- Apabila hilang buku nikah, dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Membawa fotocopy KTP
- Membawa pasphoto ukuran 2x3 = 2 lembar latar biru berpakaian rapi dengan menggunakan kopiah / jilbab