PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

  • Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa ( dengan surat kuasa )
  • Apabila alasan buku nikah rusak, harus membawa buku nikah yang rusak
  • Apabila hilang buku nikah, dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Membawa fotocopy KTP
  • Membawa pasphoto ukuran 2x3 = 2 lembar latar biru berpakaian rapi dengan menggunakan kopiah / jilbab
Prosedur
  • Datang langsung ke KUA Kecamatan Mendoyo
  • Menyerahkan Persyaratan
  • Melakukan Validasi Data
  • Menerima Duplikat Buku Nikah
  • KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya alias gratis