Konsultasi dan Bimbingan

Persyaratan

1. Layanan ini meliputi :

- Konsultasi Hukum Islam

- Konsultasi Nikah / Rujuk

- Konsultasi Keluarga

- Konsultasi Wakaf

- Bimbingan Perkawinan

- Bimbingan Kemasjidan

2. Membawa dokumen yang ditentukan


Prosedur

1. Langsung datang ke KUA Kecamatan Mendoyo

2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA

3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan