PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH BAGI CALON PENGANTIN WANITA

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

CALON PENGANTIN PEREMPUAN

  • Surat pengantar perkawinan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat (Model N1 terlampir);
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N4 terlampir);
  • Surat izin orang tua (Model N5 terlampir), Jika calon pengantin belum mencapai berusia 21 tahun;
  • Mengisi form pemeriksaan wali dan data pengantin (terlampir);
  • Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran / keterangan kelahiran dan Ijazah terakhir;
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  • Pas foto warna dengan latar belakang biru,langit 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslimah dan berjilbab;
  • Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Akta Cerai bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai
  • Akta Kematian / keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda mati
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI dan PNS nya
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam / sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur
  1. Calon Pengantin hadir sendiri bersama wali nikah ke KUA Kecamatan Mendoyo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan ditandatangani Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap
  3. Setiba di KUA Kecamatan Mendoyo dan mengisi buku tamu
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah oleh Penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima Rekomendasi Nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download