Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN PEREMPUAN
- Surat pengantar perkawinan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat (Model N1 terlampir);
- Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N4 terlampir);
- Surat izin orang tua (Model N5 terlampir), Jika calon pengantin belum mencapai berusia 21 tahun;
- Mengisi form pemeriksaan wali dan data pengantin (terlampir);
- Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran / keterangan kelahiran dan Ijazah terakhir;
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
- Pas foto warna dengan latar belakang biru,langit 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslimah dan berjilbab;
- Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Akta Cerai bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai
- Akta Kematian / keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda mati
- Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.
-
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI dan PNS nya
- Surat keterangan mepamit dan Piagam / sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.