Pelayanan Rujuk
Persyaratan
- Surat keterangan rujuk dari Kepala Desa / Lurah
- Akta cerai asli ( suami dan istri )
- Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir ( suami dan istri )
- Foto copy KTP 2 orang saksi
Prosedur
- Permohonan menyerahkan persyaratan pendaftaran kehendak
- Rujuk kepada petugas di KUA Kecamatan Mendoyo;
- Petugas pendaftaran memeriksa dan menverifikasi keabsahan dokumen
- ( jika lengkap dan sah akan diproses jika tidak akan dikembalikan ke pemohon );
- Penghulu melakukan pemeriksaan kepada suami – istri yang akan melaksanakan
- Rujuk;
- Pelaksanaan rujuk dihadiri oleh Penghulu, suami – istri yang akan rujuk
- Serta 2 orang saksi;
- Penyerahan kutipan akta rujuk ( digunakan untuk syarat mengambil
- Buku nikah di Pengadilan Agama.