Pelayanan Rujuk

Persyaratan
  • Surat keterangan rujuk dari Kepala Desa / Lurah
  • Akta cerai asli ( suami dan istri )
  • Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir ( suami dan istri )
  • Foto copy KTP 2 orang saksi
Prosedur
  • Permohonan menyerahkan persyaratan pendaftaran kehendak
  • Rujuk kepada petugas di KUA Kecamatan Mendoyo;
  • Petugas pendaftaran memeriksa dan menverifikasi keabsahan dokumen
  • ( jika lengkap dan sah akan diproses jika tidak akan dikembalikan ke pemohon );
  • Penghulu melakukan pemeriksaan kepada suami – istri yang akan melaksanakan
  • Rujuk;
  • Pelaksanaan rujuk dihadiri oleh Penghulu, suami – istri yang akan rujuk
  • Serta 2 orang saksi;
  • Penyerahan kutipan akta rujuk ( digunakan untuk syarat mengambil
  • Buku nikah di Pengadilan Agama.