1. Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri
2. Fotocopy KTP Wali Nikah
3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang
4. Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh Desa/ Kelurahan
5. Materai 10.000 1 lembar
1 Download dan print formulir Surat Keterangan Wali.pdf
2. Diisi dan minta tanda tangan stempel ke Desa / Kelurahan
3. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Mendoyo
4. Wali dan 2 orang Saksi hadir ke KUA Kecamatan Mendoyo untuk pemeriksaan dan penandatanganan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah