Permohonan Taukil Wali Bil Kitabah

Persyaratan

1. Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri

2. Fotocopy KTP Wali Nikah

3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang

4. Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh Desa/ Kelurahan

5. Materai 10.000 1 lembar

Prosedur

1 Download dan print formulir Surat Keterangan Wali.pdf

2. Diisi dan minta tanda tangan stempel ke Desa / Kelurahan

3. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Mendoyo

4. Wali dan 2 orang Saksi hadir ke KUA Kecamatan Mendoyo untuk pemeriksaan dan penandatanganan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah

Download formulir
Download