PENCATATAN ITSBAT NIKAH

Persyaratan
  1. Surat Permohonan Isbat Nikah Permohonan Isbat nikah
  2. Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama 
  3. Fotocopy KTP Suami Istri 
  4. Fotocopy KTP Wali 
  5. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Nikah
  6. Fotocopy Kartu Keluarga 
  7. Fotocopy Ijazah terakhir 
  8. Fotocopy Akta Kelahiran 
  9. Pas Foto Background Biru  (Berkopiah/berjilbab) 
    •  2x3 = 5    
    •  3x4 = 4
    •  4x6 = 1 

          (Softcopy Foto dikirim ke Wa dalam bentuk Jpeg)

Prosedur
  1. Mengajukan Permohonan Isbat nikah
  2. Mengisi data Pengantin
  3. Lengkapi Seluruh persyaratan  Itsbat Nikah 
  4. penyerahan dokumen persyaratan Itsbat nikah ke KUA 
  5. Pengecekan kelengkapan berkas itsbat nikah
  6. pemrosesan Akta Nikah dan pencetakan buku nikah 
  7. pemohon menerima buku nikah dan kartu nikah digital