Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari KBRI;
  2. Dokumen Bukti Pernikahan Luar Negeri;
  3. Fotocopy KTP KK Suami Istri;
Prosedur
  1. Pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan ke KUA Kec. Mengwi;
  2. Pemeriksaan data;
  3. Pencatatan pendafataran pernikahan luar negeri;