Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri
Persyaratan
- Surat Pengantar dari KBRI;
- Dokumen Bukti Pernikahan Luar Negeri;
- Fotocopy KTP KK Suami Istri;
Prosedur
- Pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan ke KUA Kec. Mengwi;
- Pemeriksaan data;
- Pencatatan pendafataran pernikahan luar negeri;