Prosedur
- Lengkapi Seluruh Dokumen persyaratan Nikah
- Daftar nikah online via web SIMKAH4 silahkan lihat DAFTARA NIKAH ONLINE.jpg
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA paling lambat H+ 1 setelah pendaftaran online
- Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap dan sudah terdaftar di SIMKAH)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
- Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
- Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
- pelaksanaan akad nikah
- pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
- untuk cara mendownload kartu nikah Digital silahkan akses link ini https://kua-bali.id/syarat-layanan/dps_dentim/download_kartu_nikah_digital
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi KUA Mengwi VIA WA (081338502743) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Mengwi
Download formulir
Download