Permohonan Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah
Persyaratan
- Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat
- melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
- Fotocopy KTP, KK, Akta Lahir Suami dan Istri.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang) / Buku Nikah yang Rusak (Jika Buku Nikah Rusak)
- Foto berwarna background biru uk. 2x3=4 lembar, 3x4=2 lembar
Prosedur
- Pemohon membawa seluruh persyaratan permohonan duplikat ke KUA Kec. Mengwi Formulir Permohonan Duplikat
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen
- Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
- pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah