Permohonan Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah

Persyaratan
  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK, Akta Lahir Suami dan Istri.  
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang) / Buku Nikah yang Rusak (Jika Buku Nikah Rusak)
  5. Foto berwarna background biru uk. 2x3=4 lembar, 3x4=2 lembar
Prosedur
  1. Pemohon membawa seluruh persyaratan permohonan duplikat ke KUA Kec. Mengwi Formulir Permohonan Duplikat
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  3. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah   
  4. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah
Download formulir
Download