Permohonan Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Mengwi

Persyaratan

- Fotocopy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir;

- Fotocopy KTP calon suami/istri;

- Fotocopy KTP Wali bagi calon pengantin wanita;

- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1.pdf);

- Surat permohonan kehendak nikah (BLANGKO N2.pdf);

- Surat persetujuan mempelai (Model N4.pdf);

- Surat izin orang tua (Model N5.pdf), bagi yang belum berusia 21 Tahun;

- Surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000,- /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;

- Akta cerai bagi yang berstatus duda/janda cerai dan /akta kematian dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian pasangan sebelumnya (Model N6.pdf) bagi yang berstatus duda/janda mati;

- Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita;

- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita;

- Pasphoto background biru uk. 3x4=2 lembar;

- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 Tahun;

- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri;

- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;

- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah;

- Surat keterangan wali dari Desa/Lurah bagi catin wanita Surat Keterangan Wali;

- Pemeriksaan berkas oleh PPN bagi catin wanita yang didampingi wali nikah di KUA;

- No Hp dan Email Calon Suami & Istri;

   

Syarat Khusus / Tambahan 

- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf);

- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri;

- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;

Prosedur

- Download dan print blangko N1, N2, N4, dan N5;

- Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili;

- Pemohon membawa berkas persyaratan rekomendasi lengkap beserta fotokopinya 1 rangkap ke KUA Kec. Kuta;

- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan;

- Pembuatan surat rekomendasi nikah;

- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah;