- Fotocopy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir;
- Fotocopy KTP calon suami/istri;
- Fotocopy KTP Wali bagi calon pengantin wanita;
- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1.pdf);
- Surat permohonan kehendak nikah (BLANGKO N2.pdf);
- Surat persetujuan mempelai (Model N4.pdf);
- Surat izin orang tua (Model N5.pdf), bagi yang belum berusia 21 Tahun;
- Surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000,- /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Akta cerai bagi yang berstatus duda/janda cerai dan /akta kematian dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian pasangan sebelumnya (Model N6.pdf) bagi yang berstatus duda/janda mati;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita;
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita;
- Pasphoto background biru uk. 3x4=2 lembar;
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 Tahun;
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri;
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah;
- Surat keterangan wali dari Desa/Lurah bagi catin wanita Surat Keterangan Wali;
- Pemeriksaan berkas oleh PPN bagi catin wanita yang didampingi wali nikah di KUA;
- No Hp dan Email Calon Suami & Istri;
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf);
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri;
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
- Download dan print blangko N1, N2, N4, dan N5;
- Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili;
- Pemohon membawa berkas persyaratan rekomendasi lengkap beserta fotokopinya 1 rangkap ke KUA Kec. Kuta;
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan;
- Pembuatan surat rekomendasi nikah;
- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah;