Permohonan Taukil Wali Bil Kitabah
Persyaratan
- Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri;
- Fotocopy KTP Wali Nikah;
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang;
- Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan;
- Materai 10.000 1 lembar;
Prosedur
- Download dan Print formulir Surat Keterangan Wali.pdf;
- Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan;
- Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Mengwi;
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kecamatan Mengwi untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah;