Permohonan Taukil Wali Bil Kitabah

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri;
  2. Fotocopy KTP Wali Nikah;
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang;
  4. Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan;
  5. Materai 10.000 1 lembar;
Prosedur
  1. Download dan Print formulir Surat Keterangan Wali.pdf;
  2. Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan;
  3. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Mengwi;
  4. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kecamatan Mengwi untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah;