Pendaftaran Nikah

Persyaratan

PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN NEGARA

1. Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir) Blangko Model N1 Pengantar Nikah.pdf;

2. Permohonan Kehendak Nikah (Blangko Model N2)   N2.pdf

3. Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir) Blangko Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf;

4. Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), bagi yang belum berusia 21 Tahun; Blangko Model N5 Surat Izin Orang Tua.pdf

5.. Mengisi surat pernyataan dan data pengantin (terlampir)

6. Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;

7. Fotocopy KTP/ Resi dan dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP/Resi 2 saksi nikah

8. Fotokopi kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin wanita;

9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 6.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;

10. Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;

11. Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;

12. Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda Atau Janda; Blangko Model N6 Surat Keterangan Kematian.pdf

13. Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain;

. 

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;

2. Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah ;

dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;

  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  • Fotokopi paspor dan visa bagi WNA;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf; Surat Pernyataan diri Mepamit Hindu.pdf
  • Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin.
Prosedur

1. Mengisi formulir pernikahan dan melampirkan persyaratannya ;

2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

  • Akses https://simkah4.kemenag.go.id/
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukkan email dan unggah foto
  • Checklist dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran kirim ke UPL KUA NEGARA via WA (081246084388)
  • Menunggu Konfirmasi Dan Pemanggilan Pemeriksaan Calon Pengantin

3. UPL KUA Kec. Negara akan melakukan konfirmasi setelah adanya validasi dari CAPIL

untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

4. Biaya Nikah

Biaya nikah Rp. 0,- dan Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dibuatkan billing dan disetorkan langsung ke bank

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubunhi UPL KUA Negara VIA WA (081246084388) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Negara

Download formulir
Download