Rekomendasi Nikah Bagi Laki Laki

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH 

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI


  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
  • Mengisi data pengantin (terlampir);
  • Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur
  1. Calon Pengantin hadir sendiri ke KUA Negara dengan membawa persyaratan
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap
  3. Setiba di KUA mengambil no. antrean dan mengisi buku tamu
  4. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan