PERMOHONAN TAUKIL WALI
1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
2. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang
2. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah Surat Keterangan Wali.pdf
3. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar