Persyaratan Legalisasi Buku Nikah
KUA Kecamatan Negara
1. Buku nikah asli ( suami - istri )
2. FC KTP / Surat Keterangaan Domisili
3.FC Pasport (bagi WNA)
4.FC Buku / Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanayak 2 ( tiga) eksemplar.
5.FC Surat ijin tidak berhalangan nikah dari kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutanyang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia(bagi perkawinan campur )
6.FC Akta Cerai(WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda /janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
7.FC Sertifikat beragama Islam bagi muaallaf
8.Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan :
a. Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,- dan
b. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa
Prosedur Legalisasi Buku Nikah
KUA Kecamatan Negara
1.Permohonan mengisi formulir pendaftaran legalisasi
2.Permohonan menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jl. Ngurah Rai No. 147 Negara Bali
3.Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan kepada pemohon)
4.Pemohon menunggu proses legalisasi
5.Pemohon mendapatkan buku nikah / kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang