1. Membawa buku nikah asli
2. Fotokopi buku nikah sesuai yang diperlukan
1. Pemohon mendatangi KUA dengan membawa persyaratan yang diperlukan
2. Petugas KUA memeriksa serta memverifikasi dokumen
3. Pemohon mendapatkan legalisir foto kopi buku nikah yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang