Permohonan Penerbitan Duplikat Kutipan AKta Nikah

Persyaratan

1.  Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah ditandatangani dengan materai 10.000 

2. Melampirkan surat kuasa jika diwakilkan

3. Foto kopi KK, KTP Suami Istri

4. Jika alasan buku nikah rusak, wajib menyertakan buku nikah yang rusak 

5. Jika alasan buku nikah hilang, wajib membuat surat kehilangan dari Kepolisian

6. Pas Foto Warna Biru Ukuran 2x3 = 2 Lembar memakai kopiah untuk laki-laki dan berjilbab untuk perempuan

Prosedur

1. Melengkapi persyaratan yang telah disebutkan

2. Datang ke KUA

3. Pemeriksaan /Validasi data

4. Menerima duplikat buku nikah