Rekomendasi Nikah Laki-laki

Persyaratan

1.    Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1 Pengantar Nikah.pdf

2.    Surat persetujuan mempelai (Model N4)  Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf

3.    Surat izin orang tua (Model N5)  Model N5 Surat Izin Ortu.pdf

4.    Foto copy KTP , KK, Akta kelahiran & Ijazah terakhir

5.    Foto copy KTP calon istri

6.    Surat pernyataan jejaka bermaterai Rp. 10.000,- /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

7.    Pas photo background biru ukuran 3x4=2 lbr , latar belakang biru memakai kopiah

8.    Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th

9.    Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda

10.  No Hp dan Email Calon Suami & Istri


Syarat Khusus/Tambahan

1.  Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf) 

2.  Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

3.  Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Prosedur

1. Catin mengisi dan melengkapi formulir sesuai identitas, untuk N1 meminta tanda tangan dan stempel dari kantor Desa/Lurah sesuai domisili 

2. Membawa berkas yang telah dilengkapi ke KUA kecamatan setempat sesuai domisili

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas

4. Pembuatan surat rekomendasi nikah

5. Catin menerima surat rekomendasi nikah yang telah ditandatangani Kepala KUA