1. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1 Pengantar Nikah.pdf
2. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf
3. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5 Surat Izin Ortu.pdf
4. Foto copy KTP , KK, Akta kelahiran & Ijazah terakhir
5. Foto copy KTP calon suami
6. Fotocopy KTP Wali
7. Foto copy Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Surat pernyataan gadis bermaterai Rp. 10.000,- /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
9. Pas photo background biru ukuran 3x4=2 lbr , latar belakang biru memakai busana muslim dan berjilbab
10. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang berusia kurang dari 19 th
11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus janda
12. Pemeriksaan berkas oleh PPN bagi catin wanita yang didampingi wali nikah di KUA
13. No Hp dan Email Calon Suami & Istri
Syarat Khusus/Tambahan
1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
2. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
1. Catin mengisi dan melengkapi formulir sesuai identitas, untuk N1 meminta tanda tangan dan stempel dari kantor Desa/Lurah sesuai domisili
2. Membawa berkas yang telah dilengkapi ke KUA kecamatan setempat sesuai domisili
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
4. Pembuatan surat rekomendasi nikah
5. Catin menerima surat rekomendasi nikah yang telah ditandatangani Kepala KUA