1. Fotocopy KTP dan KK calon pengantin perempuan dan walinya
2. Fotocopy KTP dan KK calon suami
3. Fotocopy KTP saksi berjumlah 2 orang
4. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
5. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
1. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kec. Pekutatan
2. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Pekutatan untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali