Taukil Wali Bil Kitabah

Persyaratan

1. Fotocopy KTP dan KK calon pengantin perempuan dan walinya

2. Fotocopy KTP dan KK calon suami

3. Fotocopy KTP saksi berjumlah 2 orang

4. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah

5. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur

1. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kec. Pekutatan

2. Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Pekutatan untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali