Rekomendasi Nikah Bagi Catin Laki-laki

Persyaratan

          PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

          DI KUA KEC. PENEBEL

  1. Formulir pengantar nikah (Model N1) N1.pdf
  2. Formulir Nikah (Model N2) N2.pdf
  3. Surat Persetujuan calon pengantin (Model N4) Form N4.pdf
  4. Formulir Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun N5.pdf
  5. Foto copy KTP/Surat Ket.sudah melakukan pencatatan E-KTP
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK),
  7. Foto copy akta kelahiran atau Surat Ket. Kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan
  8. Pas Foto ukuran 2 x 3 = 3 lembar, 3 x 4 = 4 lembar dan 4 x 6=2 lembar (latar belakang warna biru)
  9. Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum berusia 19 tahun
  10. Surat Izin Atasan/Komandan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI
  11. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi catin duda karena kematian
  12. Akta Cerai bagi catin duda karena perceraian
  13. Menetapkan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  14. Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur
  1. Calon Pengantin dapat mengajukan permintaan layanan melalui link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Penebel dengan membawa persyaratan yang lengkap
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopy satu rangkap dapat dibawa langsung ke KUA.
  3. Setiba di KUA dilakukan pemeriksaan calon pengantin oleh penghulu
  4. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan