Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
DI KUA KEC. PENEBEL
- Formulir pengantar nikah (Model N1) N1.pdf
- Formulir Nikah (Model N2) N2.pdf
- Surat Persetujuan calon pengantin (Model N4) Form N4.pdf
- Formulir Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun N5.pdf
- Foto copy KTP/Surat Ket.sudah melakukan pencatatan E-KTP
- Foto copy Kartu Keluarga (KK),
- Foto copy akta kelahiran atau Surat Ket. Kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan
- Pas Foto ukuran 2 x 3 = 3 lembar, 3 x 4 = 4 lembar dan 4 x 6=2 lembar (latar belakang warna biru)
- Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum berusia 19 tahun
- Surat Izin Atasan/Komandan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI
- Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi catin duda karena kematian
- Akta Cerai bagi catin duda karena perceraian
- Menetapkan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.