1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)
2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
3. Apabla Buku Nikah Hilang disertai surat keterangan hilang dari kepolisian.
4. Pas Photo warna terbaru ukuran 2x3 = 2 lembar, berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab