rekomendasi nikah bagi catin perempuan

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

DI KUA KEC. PENEBEL 

  1. Formulir pengantar nikah (Model N1)   N1.pdf   
  2. Formulir Nikah (Model N2)   N2.pdf   
  3. Surat Persetujuan calon pengantin (Model N4)   Form N4.pdf    
  4. Formulir Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun     N5.pdf   
  5. Foto copy KTP/Surat Ket.sudah melakukan pencatatan E-KTP   
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK),   
  7. Foto copy akta kelahiran atau Surat Ket. Kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan   
  8. Pas Foto ukuran 2 x 3 = 3 lembar, 3 x 4 = 4 lembar dan 4 x 6=2 lembar (latar belakang warna biru)   
  9. Bukti Imunisati TT I dari Puskesmas/Rumah Sakit bagi calon istri yang berstatus perawan   
  10. Surat Dispensasi dari Pengadilan  Agama bagi calon istri yang belum berusia 19 tahun   
  11. Surat Izin Atasan/Komandan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI   
  12. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi catin janda karena kematian   
  13. Akta Cerai bagi catin janda karena perceraian


Syarat Tambahan:        

  1. Surat keterangan mepamit dari adat dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf    
  2. Surat pernyataan gadis atau janda bermaterai Rp. 10.000 atau surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan; 

   

Prosedur
  1. Calon Pengantin dapat mengajukan permintaan layanan melalui link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Penebel dengan membawa persyaratan yang lengkap   
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopy satu rangkap dapat dibawa langsung ke KUA.   
  3. Setiba di KUA dilakukan pemeriksaan calon pengantin oleh penghulu   
  4. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan

                     

Download formulir
Download