WAKAF
Persyaratan
PENERBITAN AKTA IKRAR WAKAF
- Sertifikat hak milik yang telah dicek kebenarannya oleh BPN
- Fotocopy KTP para pihak (wakif, nadzir dan 2 orang saksi)
- Materai 10.000 (6 lembar)
- Denah lokasi
Prosedur
- Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
- PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
- Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
- Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
- Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
- Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf