PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH
DI KUA KEC. PENEBEL
Syarat Tambahan:
Call center : WA/Tlp 087761213619
1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan-persyaratannya
2. melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :
3. melakukan Verifikasi persyaratan pendaftaran nikah Dan untuk selanjutnya akan dijadwal pemeriksaan nikah dan Suscatin dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
4. Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Penebel
5. Kursus calon pengantin (Suscatin) kepada calon suami dan istri oleh Penghulu KUA Kecamatan Penebel
5. Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Penebel
6. Biaya Nikah
Biaya Nikah Rp. 0,- yang dilakukan di KUA dan membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor pos setelah mendapat tagihan dari KUA Kecamayan Penebel
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas KUA Penebel VIA WA (087761213619) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Penebel