PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan

 PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH

DI KUA KEC. PENEBEL


  1. Formulir pengantar nikah (Model N1)   N1.pdf
  2. Formulir Nikah (Model N2)   N2.pdf
  3. Surat Persetujuan calon pengantin (Model N4)   Form N4.pdf 
  4. Formulir Surat Izin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun     N5.pdf
  5. Foto copy KTP/Surat Ket.sudah melakukan pencatatan E-KTP
  6. Foto copy Kartu Keluarga (KK),
  7. Foto copy akta kelahiran atau Surat Ket. Kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan
  8. Pas Foto ukuran 2 x 3 = 3 lembar, 3 x 4 = 4 lembar dan 4 x 6=2 lembar (latar belakang warna biru)
  9. Bukti Imunisati TT I dari Puskesmas/Rumah Sakit bagi calon istri yang berstatus perawan
  10. Surat Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum berusia 19 tahun
  11. Surat Izin Atasan/Komandan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI
  12. Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian bagi catin duda/janda karena kematian
  13. Akta Cerai bagi catin duda/janda karena perceraian
  14. Penetapan Izin Poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  15. Foto copy paspor bagi WNA
  16. Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah
  17. Surat Izin Menikah dari Dubes/Konsulat/Negara yang relevan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  18. Surat Izin dari Pengadilan atau Instansi yang berada di Negara asal calon pengantin bagi suami yang akan beristri lebih dari seorang atau mengurus di Pengadilan Agama Indonesia jika di Negara asal calon suami tidak mengatur hal tersebut

Syarat Tambahan:

  1. Slip Setoran PNBP NR untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA
  2. Rekomendasi Nikah bagi catin dari luar wilayah KUA Kec. Penebel
  3. Surat keterangan mepamit dari adat dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf 
  4. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. .10.000 atau surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan; 



  • Catin anggota TNI/POLRI harus melengkapi persyaratan nomor 1,2,3,4,5,6,7,8,9,11…dst
  • Catin WNA harus melengkapi persyaratan nomor 7,15,16,17,18 ….dst
  • Catin umum harus melengkapi persyaratan nomor 1,2,3,4,5,6,7,8,9 ….dst


Call center : WA/Tlp 087761213619


Prosedur

1. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan-persyaratannya 

2. melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • masukkan email, nomer Tlp dan unggah foto
  • Daftar periksa dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran dan kirim ke petugas KUA via WA (087761213619) atau datang langsung ke KUA Kec. Penebel
  • Menunggu Konfirmasi dari admin yang dikirim melalui email yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan persyaratan berupa dokumen fisik ke KUA Penebel

3. melakukan Verifikasi persyaratan pendaftaran nikah Dan untuk selanjutnya akan dijadwal pemeriksaan nikah dan Suscatin dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

4. Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Penebel

5. Kursus calon pengantin (Suscatin) kepada calon suami dan istri oleh Penghulu KUA Kecamatan Penebel 

5. Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Penebel


6. Biaya Nikah

     Biaya Nikah Rp. 0,- yang dilakukan di KUA dan membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor pos setelah mendapat tagihan dari KUA Kecamayan Penebel

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas KUA Penebel VIA WA (087761213619) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Penebel