1. Datang KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
a. Surat Pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
b. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah Terakhir
c. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
d. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
1. Datang KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
a. Surat Pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
b. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
c. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
d. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. PEMERIKSAAN BERKAS NIKAH OLEH PETUGAS KUA
a. Verifikasi Data
b. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
3. DIANJURKAN MENGIKUTI BIMBINGAN PERKAWINAN/BIMWIN
Konsultasi dengan KUA setempat
4. BIAYA NIKAH
a. Nikah di KUA Rp 0,-
b. Nikah di luar jam KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
5. PELAKSANAAN AKAD NIKAH
Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
"Anda juga dapat mendaftar secara online dengan mengakses di simkah.kemenag.go.id, lalu ikuti langkah selanjutnya"