PENCATATAN ISBAT NIKAH
Persyaratan
- Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy KTP Wali
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Foto Background Biru (Berkopiah/berjilbab)
Prosedur
- Lengkapi Seluruh persyaratan Itsbat Nikah
- penyerahan dokumen persyaratan Itsbat nikah ke KUA
- Pengecekan kelengkapan berkas itsbat nikah
- pemrosesan Akta Nikah dan pencetakan buku nikah
- pemohon menerima buku nikah dan kartu nikah digital