- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Foto copy KTP calon suami/istri
- Fotocopy KTP Wali bagi calon pengantin wanita
- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1.pdf);
- Surat permohonan kehendak nikah (BLANGKO N2.pdf)
- Surat persetujuan mempelai (Model N4.pdf);
- Surat izin orang tua (Model N5.pdf), bagi yang belum berusia 21 Tahun;
- Surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000,- /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Akta cerai bagi yang berstatus duda/janda cerai dan /akta kematian dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian pasangan sebelumnya (Model N6.pdf) bagi yang berstatus duda/janda mati.
- Fc. Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
- Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/ berjilbab)
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
- Surat keterangan wali dari Desa/Lurah bagi catin wanita Surat Keterangan Wali
- Pemeriksaan berkas oleh PPN bagi catin wanita yang didampingi wali nikah di KUA
- No Hp dan Email Calon Suami & Istri
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Download dan print blangko N1, N2, N4, dan N5
- Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili
- Pemohon membawa berkas persyaratan rekomendasi lengkap beserta fotokopinya 1 rangkap ke KUA Kec. Kuta
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
- Pembuatan surat rekomendasi nikah
- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah