Persyaratan
Duplikat BUKU NIKAH
- Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000
- melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
- Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
- Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab)
- uk. 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
- (Softcopy Foto dikirim ke WA 082247248907 dalam bentuk JPEG
B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)
- Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000
- melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
- Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.