REKOMENDASI NIKAH PEREMPUAN

Persyaratan

  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Foto copy KTP calon suami
  3. Fotocopy KTP Wali
  4. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)Model N1.pdf
  5. Surat persetujuan mempelai (Model N4)Model N4.pdf
  6. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan gadis  bermaterai Rp. 10.000,- (jika membuat sendiri)/Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berjilbab)
  11. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang berusia kurang dari 19 th
  12. Akta cerai/akta kematian yang berstatus janda
  13. Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  14. Surat keterangan wali dari Desa/Lurah bagi catin wanita Surat Keterangan Wali Ukuran A4.pdf
  15. Pemeriksaan berkas oleh PPN bagi catin wanita yang didampingi wali nikah di KUA
  16. No Hp dan Email Calon Suami & Istri

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannyaCara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    -selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf=> cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
  2. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
Prosedur
  1. Download dan print blangko di atas
  2. Pemohon mengisi lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili
  3. Pemohon mengirimkan File lengkap persyaratan   (sudah ditandatangani desa/kelurahan sesuai KTP KK domisili) yang sudah di scan dalam bentuk 1 file PDF ke wa 081936044545/ bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA  08179737241
  4. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Pembuatan surat rekomendasi nikah
  6. pemohon datang ke KUA bersama wali dan membawa seluruh dokumen persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy)
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi nikah