PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Persyaratan

PENGUKURAN ARAH KIBLAT

Persyaratan :

1. Surat permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada Kepala KUA Kecamatan Selemadeg yang di tanda tangani oleh Pengurus Lembaga yang mengajukan 

2. Surat Pernyataan bahwa lokasi tersebut belum / tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin kalibrasi kembali arah kiblat

3. Denah lokasi yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak persen Pengurus yang mengajukan

Prosedur

Prosedur : 

1. Kepala KUA Kecamatan Selemadeg melakukan disposisi kepada TIM Pengukur/Kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat

2. Tim pengukur / kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.

3. Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/kalibrasi Arah kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan. 

 4. Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara    

    pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.