1. LAYANAN PADA KANTOR KEMNETERIAN AGAMA
2. LAYANAN KELILING, ATAU
3. LAYANAN ELEKTRONIK
2. JAMAAH HAJI REGULER MELAKUKAN :
a. REGISTRASI PADA APLIKASI PENDAFTARAN HAJI
b. PENGAMBILAN FOTO DIRI
c. MENGUNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN
3. PETUGAS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA MELAKUKAN VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN.
4. JAMAAH HAJI REGULER MENERIMA LEMBAR BUKTI SPH ELEKTRONIK YANG MENCANTUMKAN NOMER PORSI
5. PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAJI SECARA ELEKTRONIK DILAKSANAKAN PALING LAMBAT 1 TAHUN SEJAK DITETAPKANNYA PERATURAN MENTERI INI.
CONTAC PERSON :
H. KODRI 081338225858
NUR JANNAH 081999358188
DWI HANDOKO 087855711883