KONSULTASI DAN BIMBINGAN

Persyaratan

1.   Layanan ini meliputi : 


  • Konsultasi Hukum Islam
  • Konsultasi Nikah/Rujuk
  • Konsultasi wakaf
  • Konsutasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Bimbingan Kemasjidan 
  • Bimbingan Majelis Taklim 
  • Layanan Informasi Haji

 2.  Mengisi form permohonan konsultasi

 3.  Membawa dokumen yang ditentukan 

Prosedur
  1.  Melakukan permohonan melalui aplikasi layak  dan  ditembuskan melalui UPL KUA Kec. Selemadeg atau langsung datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Selemadeg
  2.  Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3.  Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan