Persyaratan
Pendaftaran Nikah / Pemeriksaan Nikah
PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN SIDEMEN
- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
- Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
- Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), bagi yang belum berusia 21 Tahun;
- Mengisi surat pernyataan dan data pengantin serta Formulir Pemeriksaan Wali (terlampir)
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan ijazah terakhir (bagi WNA melampirkan Fc. Pasport dan Visa) ;
- Fotocopy KTP wali nikah serta fotocopy KTP 2 saksi nikah
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda Atau Janda;
- Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di KUA kecamatan lain;
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf