Pendaftaran atau pelaporan Kehendak Nikah atau Rujuk

Persyaratan

Pendaftaran Nikah / Pemeriksaan Nikah

PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN SIDEMEN

  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), bagi yang belum berusia 21 Tahun;
  • Mengisi surat pernyataan dan data pengantin serta Formulir Pemeriksaan Wali (terlampir)
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan ijazah terakhir (bagi WNA melampirkan Fc. Pasport dan Visa) ;
  • Fotocopy KTP wali nikah serta fotocopy KTP 2 saksi nikah
  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda Atau Janda;
  • Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di KUA kecamatan lain;

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf
Prosedur

Prosedur

  • Mengisi formulir Pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya ;
  • Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :
  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukkan email dan unggah foto
  • Checklist dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran kirim ke UPL KUA Sidemen via WA (085737724723) atau datang langsung ke KUA Kec. Sidemen
  • Menunggu Konfirmasi dari admin yang dikirim melalui email yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan membawa persyaratan ke KUA Sidemen
  • Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
  • Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Sidemen
  • Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Sidemen
  • Biaya Nikah
  • Biaya nikah Rp. 0,- bagi pelaksanaan nikah di dalam Kantor pada hari atau jam kerja dan membayar Rp. 600.000,- bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor post setelah mendapat billing dari KUA Kecamatan Sidemen

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi UPL KUA Sidemen via WA (085737724723) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sidemen


Download formulir
Download