Rekomendasi Kehendak Nikah bagi Calon Pengantin Wanita

Persyaratan

Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Perempuan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH CALON PENGANTIN PEREMPUAN:

  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
  • Mengisi form pemeriksaan wali dan data pengantin (terlampir);
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 2 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur

Prosedur:

  • Calon Pengantin dan atau wali dapat mengajukan permohonan layanan melalui link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Kecamatan Sidemen dengan membawa persyaratan sebelum pukul 12.00 Wita.
  • Persyaratan yang telah lengkap dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah dicopy satu rangkap dapat diupload disertai konfirmasi melalui UPL KUA Kecamatan Sidemen (085737724723) dan atau dibawa langsung ke KUA
  • Setiba di KUA, mohon untuk mengisi buku tamu
  • Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah oleh penghulu
  • Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download