Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah

Persyaratan

Penerbitan Duplikat Kutipan Akte Nikah

Persyaratan

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

  • Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)
  • Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
  • Apabla hilang surat hilang dari kepolisian.
  • Pas Photo warna Biru terbaru ukuran 2x3 = 2 lembar, berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab
Prosedur

Prosedur

1. Mendaftar melalui UPL VIA Chat WA ( 085737724723 )

2. Menyerahkan persyaratan

3. melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah


Download formulir
Download