LAYAKLayanan Agama Kecamatan
Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri
Persyaratan:
1. Pengantar dari KBRI
2. Bukti Pernikahan Luar Negeri
3. Fc. KTP dan KK
4. Mengisi form pencatatan
Prosedur:
1. Mengajukan permohonan
2. Pemeriksaan dokumen
3. Pencatatan