Pencatatan Isbat Nikah

Persyaratan

PENCATATAN ITSBAT NIKAH

Persyaratan
  1. Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama 
  2. Fotocopy KTP Suami Istri 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 
  4. Fotocopy Ijazah terakhir 
  5. Fotocopy Akta Kelahiran 
  6. Pas Foto Background Biru  (Berkopiah/berjilbab) 
    •  2x3 = 4   
    •  3x4 = 4
    •  4x6 = 1 
Prosedur

Prosedur

Silahkan Hubungi pada Nomor Telp / WA KUA Kec. Sidemen 085737724723